Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan berbagai tugas pemerintahan di Indonesia. Mereka berperan dalam memberikan pelayanan publik, mengawasi kebijakan, dan banyak fungsi lainnya dalam pemerintahan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh PNS adalah aturan mengenai pakaian yang mereka kenakan saat bekerja. Pakaian ini dikenal dengan istilah Baju Korpri atau Baju Seragam PNS. Aturan mengenai baju Korpri terus mengalami perkembangan. Pada artikel kali ini, Boogie Apparel akan menjelaskan mengenai aturan seragam Korpri terbaru. Berikut ini informasi lengkapnya!
Tujuan Menggunakan Seragam Korpri
Sumber: Liputan 6
Pegawai Negeri Sipil wajib menggunakan seragam Korpri. Berikut ini alasan kenapa PNS wajib memakainya:
1. Identifikasi
Penggunaan seragam Korpri membantu memudahkan identifikasi anggota atau karyawan koperasi dalam berbagai situasi. Ketika anggota atau karyawan mengenakan seragam yang seragam, baik di dalam maupun di luar lingkungan koperasi.
Orang lain dengan mudah dapat mengenali mereka sebagai bagian dari entitas koperasi tersebut. Hal ini dapat menghilangkan kebingungan dan memfasilitasi interaksi yang efisien.
2. Rasa Keanggotaan
Seragam Korpri menciptakan rasa keanggotaan dan kesetiaan yang kuat terhadap koperasi. Anggota yang mengenakan seragam merasa bahwa mereka adalah bagian integral dari koperasi, dan hal ini dapat meningkatkan keterlibatan mereka dalam kegiatan koperasi. Selain itu, seragam juga mengkomunikasikan kesetiaan mereka terhadap nilai-nilai dan tujuan koperasi.
3. Citra Profesional
Seragam menciptakan citra profesional untuk koperasi. Dengan seragam yang seragam, koperasi tampak lebih teratur dan terpercaya di mata anggota dan pelanggan. Citra profesional yang baik dapat meningkatkan kepercayaan orang terhadap koperasi, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan dan keberhasilan koperasi.
4. Keseragaman dan Kesatuan
Seragam Korpri membawa keseragaman dan kesatuan di antara anggota atau karyawan koperasi. Dalam berbagai situasi dan lokasi, seragam menciptakan tampilan yang seragam, sehingga dapat membantu mencapai tujuan dan visi koperasi secara bersama-sama. Hal ini juga bisa membantu mempromosikan kerja tim dan kerjasama yang efektif.
5. Promosi
Seragam dapat digunakan sebagai alat promosi untuk koperasi. Logo, nama, atau pesan yang dicetak di seragam dapat berfungsi sebagai sarana pemasaran yang efektif, memperkenalkan koperasi kepada lebih banyak orang dan memperkuat mereknya.
6. Keamanan
Seragam membantu dalam menjaga keamanan dan kestabilan di dalam lingkungan koperasi. Dengan mengidentifikasi anggota atau karyawan yang berwenang, seragam dapat membantu dalam mengidentifikasi orang asing atau yang tidak berwenang yang mungkin mencoba masuk atau terlibat dalam aktivitas koperasi.
7. Perlindungan Anggota
Seragam juga memberikan perlindungan tambahan kepada anggota atau karyawan koperasi. Dengan mengenakan seragam yang resmi saat mereka berada di lokasi kerja atau dalam interaksi dengan koperasi, mereka dapat menunjukkan identitas resmi mereka, yang dapat berguna dalam situasi yang memerlukan pengidentifikasian.
8. Pembeda Jabatan
Selain itu, seragam juga dapat digunakan untuk membedakan jabatan atau tingkatan dalam koperasi. Melalui perbedaan dalam desain, warna, aksesori, atau tanda-tanda tertentu dalam seragam, seringkali dapat dikenali jabatan atau tanggung jawab yang berbeda dalam struktur koperasi. Hal ini membantu dalam memberikan arahan yang jelas dan penugasan tugas yang tepat.
Aturan Seragam Korpri Terbaru
Sumber: Liputan 6
Aturan seragam Korpri seringkali mengalami perubahan, sehingga para Pegawai Negeri wajib mengetahui. Berikut ini aturan seragam Korpri terbaru berdasarkan surat edaran dengan nomor : 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik KORPS Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah pada tanggal 13 Juni 2022. Sebagai berikut:
1. Warna dan Desain Seragam Korpri
Aturan terbaru mengenai seragam Korpri tetap mempertahankan warna dasar yang sudah ada sebelumnya, yaitu putih untuk kemeja dan biru dongker untuk rok atau celana bagi wanita, serta biru dongker untuk kemeja dan celana bagi pria. Namun, ada beberapa perubahan dalam desain seragam yang perlu diperhatikan:
- Kemeja harus memiliki kerah dengan dua kancing.
- Untuk pria, kemeja tidak boleh memiliki kantong di dada.
- Untuk wanita, rok atau celana harus memiliki desain yang sederhana dan rap
2. Aksesoris
Aturan mengenai aksesoris yang boleh digunakan oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) juga telah dijelaskan dengan lebih rinci:
- Dasar dari aksesoris adalah warna hitam, termasuk dasi bagi pria dan selendang bagi wanita.
- Tidak diperbolehkan memakai perhiasan yang berlebihan. Wanita hanya boleh memakai anting-anting yang sederhana, sedangkan pria sebaiknya menghindari pemakaian cincin atau perhiasan lain yang mencolok.
- Badge atau tanda pengenal instansi wajib dikenakan di bagian dada sebelah kiri.
3. Sepatu dan Sandal Seragam Korpri
Pemilihan sepatu atau sandal juga merupakan hal yang penting dalam aturan berpakaian Korpri:
- Sepatu harus berwarna hitam dan berjenis tertutup.
- Wanita dapat memilih untuk mengenakan sepatu dengan hak yang rendah dan nyaman.
- Penggunaan sandal hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu, misalnya pada acara kegiatan di luar ruangan.
4. Peraturan Tambahan
Selain aturan berpakaian Korpri yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa peraturan tambahan yang perlu diperhatikan:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus selalu menjaga agar pakaian mereka tetap bersih dan rapi. Termasuk memastikan bahwa pakaian berwarna putih tetap terlihat bersih dan tidak kusam.
- Ketika menggunakan atribut seperti tanda pangkat atau nama jabatan, penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku di instansi masing-masing. Ini bertujuan untuk menjaga keseragaman dan tata tertib dalam penggunaan atribut tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
5. Bentuk, Model, dan Alat Kelengkapan Serta Atribut Seragam Korpri
Rincian mengenai desain, jenis, dan aksesoris yang termasuk dalam seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Hal ini dijelaskan dalam Pasal 2 pada Peraturan Nomor 01 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Nasional KORPRI.
- Ketetapan mengenai desain dan perlengkapan seragam batik KORPRI untuk laki-laki dan perempuan. Ditetapkan sesuai dengan keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional ke-IX Korps Pegawai Republik Indonesia. Melalui Nomor: KEP.06/MUNAS.IX/I/2022 yang berkaitan dengan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia
- Rincian tentang bentuk, desain, dan perlengkapan dari Seragam Batik KORPRI khusus untuk pria adalah sebagai berikut:
- Peci berwarna hitam tanpa motif, dengan ketinggian 10 cm;
- Kemeja batik khusus KORPRI yang memiliki ciri khas berupa kerah tegak terbuka, lengan panjang dengan manset, dan satu buah saku di bagian atas sebelah kiri;
- Celana panjang berwarna hitam, dilengkapi dengan saku samping yang lurus dan satu saku belakang tertutup, dengan lebar bagian bawah minimal 22 cm;
- Sepatu berwarna hitam.
- Detail mengenai bentuk, gaya, dan perlengkapan Seragam Batik KORPRI untuk wanita adalah sebagai berikut:
- Peci berwarna hitam yang memiliki tinggi 5 cm
- Kemeja batik KORPRI dirancang dengan kerah leher yang rendah dan terbuka, memiliki lengan panjang dengan dua kancing dan tanpa manset, serta dilengkapi dengan dua saku tertutup di bagian kiri dan kanan bawah
- Bagi anggota KORPRI muslimah, kemeja memiliki kerah leher shanghai yang tertutup, lengan panjang dengan dua kancing tanpa manset, dan dua saku tertutup di bagian kiri dan kanan bawah;
- Kerudung berwarna hitam yang diselaraskan dengan warna bawahan
- Rok atau celana panjang berwarna hitam, dengan model yang disesuaikan
- Sepatu berwarna hitam.
- Detail mengenai perlengkapan seragam batik KORPRI, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (2) dan ayat (3), terdapat dalam suatu lampiran yang secara integral merupakan bagian dari Regulasi yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Nasional KORPRI.
Baca Juga: Baju Seragam Kerja: Fungsi, Jenis, Bahan, dan Tips Memilihnya
Pentingnya Mematuhi Aturan Baju Korpri
Mematuhi aturan berpakaian Korpri bukan sekadar tugas rutin, tetapi juga merupakan ekspresi dari ketaatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap etika dan norma yang berlaku dalam lingkungan kerja pemerintah. Hal ini mencerminkan komitmen mereka untuk menjaga standar etika yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah.
Aturan berpakaian Korpri bukanlah sekadar masalah tampilan fisik, tetapi juga mencerminkan profesionalisme PNS. Kemampuan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi menunjukkan disiplin dan tanggung jawab yang tinggi. Dengan menjaga pakaian yang rapi, bersih, dan sesuai dengan aturan, PNS menunjukkan bahwa mereka dapat diandalkan dalam melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
Lebih dari sekadar mematuhi peraturan internal, tampilan yang rapi dan seragam memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan kolega PNS lainnya. Ini menciptakan kesan positif dan menunjukkan bahwa PNS menghormati nilai-nilai yang dianut oleh organisasi mereka. Dalam konteks ini, mereka berfungsi sebagai duta organisasi dan mewakili integritas serta profesionalisme yang diharapkan dari seorang PNS.
Selain itu, dengan menjaga pakaian dan penampilan yang rapi, PNS dapat membangun citra positif dalam interaksi mereka dengan masyarakat. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan dan hubungan dengan masyarakat yang dilayani oleh PNS, serta menciptakan iklim kerja yang lebih harmonis di antara rekan kerja.
Demikian informasi mengenai aturan seragam Korpri terbaru. Bagi Anda yang ingin membuat seragam Korpri. Anda bisa memesan pada situs Boogie Apparel. Boogie Apparel adalah perusahaan yang membuat seragam kerja, seperti seragam untuk pegawai PNS. Berkat pengalamannya selama bertahun-tahun dalam mengembangkan pakaian safety yang mengikuti tren kebutuhan pelanggan, seragam buatan Boogie Apparel sudah digunakan oleh banyak instansi di Indonesia dan negara lain.
Bagi Anda yang berminat untuk mendapatkan konsultasi gratis atau ingin bekerja sama dengan kami, silakan mengisi formulir berikut. Tim kami akan segera menghubungi Anda setelahnya.
Sumber: https://bkpsdm.taputkab.go.id/jdih-bkpsdm/uploads/SE_01_PERATURAN_KELENGKAPAN_BATIK_KORPRI_doc.pdf