Logo K3 seringkali kita temukan pada area-area pekerjaan proyek yang tidak boleh dimasuki masyarakat umum. Logo K3 juga dapat kita temukan melekat pada seragam safety atau alat pelindung diri yang dipakai oleh pekerja atau petugas proyek.
Seringkali kita memasang logo K3 pada seragam safety tanpa mengetahui ketentuan dan makna yang terkandung di dalamnya. Agar dapat lebih memahami pentingnya pemasangan logo K3, mari kita simak bersama ketentuan dan makna logo K3 pada seragam safety.
Ketentuan Logo K3
Sumber : pakki.org
Ketentuan desain dan penggunaan logo K3 sebenarnya telah lama diatur dalam SK. Menaker No. 1135 tahun 1987 yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja mengenai Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Surat keputusan Menaker tersebut menetapkan 6 hal antara lain:
- Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan warna dasar putih dan berlambang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta logo “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”
- Lambang sebagaimana Dimaksud amar Pertama berbentuk palang warna hijau dilingkari dengan roda bergigi sebelas berwarna hijau
- Bentuk dan ukuran Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I dan II Surat Keputusan ini
- Arti dan makna lambang pada Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah seperti tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan ini
- Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah seperti tercantum dalam Lampiran IV Surat Keputusan ini
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 03 Agustus 1997
Biasanya Bendera K3 dikibarkan berdampingan dengan bendera merah putih di tengah dan bendera perusahaan di sisi lainnya. Bendera K3 dikibarkan di area pabrik atau proyek konstruksi dan pertambangan. Bendera K3 dikibarkan sebagai bentuk penghormatan kepada aturan K3 dan agar selalu memperhatikan K3 dalam bekerja.
Logo K3 pada bendera K3 inilah yang digunakan pada berbagai atribut pekerja dan area kerja proyek seperti pada seragam, APD, dan poster. Serupa dengan logo K3 pada bendera, logo K3 pada seragam safety juga biasanya dikombinasikan pemasangannya dengan bendera merah putih dan logo perusahaan sebagai kesatuan identitas.
Logo K3 pada seragam safety umumnya dipasang pada lengan atas bagian kiri atau kanan. Sementara bendera merah putih dan logo perusahaan dipasang di bagian dada atau lengan lainnya.
Baca Juga : 5 Jenis Baju Tambang Sesuai Kaidah K3
Makna Logo K3 Pada Baju Safety
Sumber : koleksi PT Boogie Apparel Indonesia
Apabila kita perhatikan, ada 5 komponen dari logo K3 pada seragam safety, yaitu :
- Palang berwarna hijau di tengah yang bermakna bebas dari kecelakaan dan sakit akibat bekerja. Logo palang ini senada dengan logo palang pada dunia medis.
- Roda gigi yang memiliki arti dan makna untuk bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
- Warna putih yang memiliki makna bersih dan suci seperti makna warna putih pada bendera Indonesia.
- Warna hijau yang memiliki makna keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan dalam bekerja.
- Jika diperhatikan roda gigi berjumlah sebelas gigi melambangkan 11 Bab dalam UU Keselamatan Kerja Republik Indonesia.
Setelah membaca ketentuan dan makna logo K3 di atas, dapatkah Anda memaknai dengan lebih dalam betapa pentingnya pemasangan Logo K3 pada bendera, APD, dan seragam safety. Meskipun penggunaannya sudah sangat umum pada kegiatan sehari-hari, dengan memahami ketentuan dan maknanya membuat kita dapat lebih menghayati dan menghormati pemasangan logo K3 tersebut pada seragam safety.
Baca Juga: 5 Jenis Wearpack Berdasarkan Fungsinya
Boogie Apparel melayani pembuatan seragam safety dengan berbagai jenis, bahan, dan fungsi. Boogie Apparel telah berpengalaman memproduksi secara massal seragam safety untuk ribuan perusahaan di Indonesia dan mancanegara dengan beragam kebutuhan desain dan spesifikasi.