Pakaian seragam yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki perbedaan yang diatur sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Dalam artikel ini, Boogie Apparel Indonesia akan mengulas secara rinci mengenai atribut yang terkait dengan PNS dan PPPK, disertai dengan ketentuan yang berlaku. Mari simak penjelasannya di bawah ini!
Aturan PNS Maupun PPPK
Meskipun keduanya sama-sama ASN, seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata memiliki perbedaan. Berikut ini aturannya:
Aturan Seragam PPPK
Sumber: Klik Pendidikan
Seragam PPPK untuk tahun 2023 diatur dalam Bagian IV yang membahas Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khususnya pasal 13. Disini dijelaskan bahwa:
- Seragam PPPK menggunakan seragam PDH. Seragam ini digunakan untuk unit kerja Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota. PDH ini terdiri atas kemeja putih, celana/rok hitam, dan batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
- Kemeja putih dari seragam PDH akan dipakai dari hari Senin hingga Rabu. Sedangkan, pakaian khas daerah dari seragam PDH akan digunakan pada hari Kamis dan Jumat
Baca Juga: Aturan Seragam Korpri Terbaru, Simak Ini!
Aturan Seragam PNS
Sumber: Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Purworejo
Pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dikategorikan berdasarkan lokasi tempat tugas mereka. Sebagai ilustrasi, di lingkungan Kementerian, terdapat Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Siang Lengkap (PSL), dan pakaian seragam batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia. Sementara di Pemerintah Daerah Provinsi, terdapat PDH, Pakaian Siang Daerah (PSD), Pakaian Dinas Lokal (PDL) yang dikenakan oleh beberapa perangkat daerah tertentu, dan pakaian seragam batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia.
PDH dalam konteks pakaian dinas mencakup tiga varian, yaitu PDH berwarna khaki, PDH berbahan batik, tenun, lurik, atau akaian khas daerah, serta PDH berupa kemeja putih dengan rok atau celana hitam. Model PDH yang dikenakan oleh setiap pejabat daerah dapat berbeda-beda, tergantung pada statusnya sebagai pegawai pemerintah.
Pakaian dinas PDH berwarna khaki dengan kemeja lengan pendek/panjang digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, begitu pula dengan varian PDH khaki bermodel safari.
PDH warna khaki kemeja lengan pendek dikenakan oleh pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pelaksana, pejabat fungsional, dan pejabat dalam jabatan pengawas.
Penggunaan PDH warna khaki biasanya pada hari Senin dan Selasa. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam pada hari Rabu. PDH batik/tenun/lurik pada hari Kamis dan Jumat.
Di Pemerintah Daerah yang menerapkan sistem 6 hari kerja. PNS bisa mengenakan PDH batik, tenun,atau lurik pada hari Sabtu. PDL pada perangkat daerah biasanya dipakai saat PNS bertugas di luar kantor atau menjalankan tugas operasional di lapangan. Sementara itu, PDU camat dan lurah bisa digunakan pada saat pelantikan, memperingati hari jadi daerah, atau upacara kemerdekaan RI.
Pakaian seragam batik Korps PNS biasanya dipakai pada tanggal 17 setiap bulan. Saat rapat atau pertemuan Korps Pegawai Republik Indonesia, upacara hari besar nasional, atau ulang tahun Korps Pegawai RI. Seragam ini biasanya dipadukan dengan bawahan berwarna biru tua.
Untuk pegawai pria, penggunaan seragam batik Korps pada beberapa acara tertentu harus disertai dengan mengenakan peci nasional.
Baca Juga: Referensi Seragam Kantor Stylish
Atribut PNS dan PPPK
Atribut PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan, berikut ini perbedaannya:
- Papan nama
- Nama satuan kerja yang telah diverifikasi oleh Kemendagri
- Tanda jabatan untuk pejabat struktural
- Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
- Tanda pengenal
- Lambang Kementerian Dalam Negeri, Lambang Pemerintah Daerah Provinsi, dan Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah Provinsi, dan nama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sedangkan atribut PPPK meliputi:
- Tanda pengenal
- Papan nama
Demikian informasi mengenai aturan seragam kerja PNS dan PPPK. Bagi Anda yang ingin memesan seragam kerja, Anda bisa mengunjungi Boogie Apparel Indonesia. Perusahaan ini telah berdiri sejak 1991 dan telah menangani berbagai jenis client di Indonesia. Ingin tahu lebih lanjut mengenai Boogie Apparel? Yuk segera kunjungi website Boogie Apparel Indonesia sekarang juga!